SURAT JAWABAN TERGUGAT
SURAT JAWABAN TERGUGAT
Bandung 19 Desember 2020
JAWABAN DALAM PERKARA
No. …../G./20…../PTUN-DPS
Antara :
Selaku Penggugat.
Nama : Mondi Rizki Firmansyah
Kewarganegaraan: Indonesia
Pekerjaan: Guru
Tempat Tinggal: Desa Asinan, Kec. Karang Asem, Jalan. nin aja, Nomor 1, Kota Cirebon, Propinsi Jawa Barat
Lawan
Selaku Tergugat.
Nama: Herman Sinaga
Kewarganegaraan: Indonesia
Pekerjaan: Wiraswasta
Tempat Tinggal: Desa Asinan, Kec. Karang Asem, Jalan Sesama Nomor 1, Kota Cirebon, Propinsi Jawa Barat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI :
1. Penggugat tidak mempunyai kepentingan Untuk Menggugat karena kuwu Merasa miliki kewenangan berdasarkan UU no 6 tahun 2014
II. DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat , kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat;
2. Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh penggugat adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sebagaimana alasan hukum sebagai berikut :
a. Surat Keputusan telah diterbitkan sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang No. 6 Tahun 2014
b. substansi atau isi keputusan Obyek sengketa juga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakau sebagai mana diatur dalam PP No 43 tahun 2014 tetang peraturan pelaksanan uangang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa (PP Desa)
c. Surat Keputusan Tergugat juga telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas profesionalitas yang dimana mengutamakan keahlian berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Mohon menerima Eksepsi Tergugat
2. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat ini cacat atau tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlakau sebagai mana diatur dalam PP No 43 tahun 2014 tetang peraturan pelaksanan uangang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa (PP Desa)
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat
(Mira , S.H., M.H.)
Post a Comment for "SURAT JAWABAN TERGUGAT"
Apakah Sobat Masih Bingung ? Jangan Malu-Malu Sampaikan Saja Keluh Kesah Sobat Di Kolom Komentar !