PENGERTIAN, TUJUAN,DAN SEJARAH PERATUN
Pengertian, Tujuan, Dan Sejarah PERATUN
Pengertian
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Yang dimaksud “rakyat pencari keadilan” adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing dan badan hukum perdata yang mencari keadilan pada Paradilan Tata Usaha Negara.
Tujuan
Peradilan Tata Usaha Negara dibentuk untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan warga negaranya, yakni sengketa yang timbul sebagai akibat adanya tindakan-tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hak-hak warga negaranya. Tujuan pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara adalah:
1. Memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu.
2. Memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut.
Tujuan tersebut diatas, kemudian ditampung dalam penjelasan umum angka ke-1 UU no. 5 Th 1986 tetang Peradilan Tata Usaha Negara (untuk selanjutnya digunakan istilah UU PERATUN). Dengan demikian, fungsi dari Peradilan Tata Usaha Negara sebenarnya adalah sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik yang timbul antara pemerintah (Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara) dengan rakyat (orang atau badan hukum perdata) sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara).
Sejarah
Jika ditelusuri, sebanarnya telah banyak upaya yang dilakukan agar terwujud suatu Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Upaya2 yang mendukung ke arah terwujudnya Undang2 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah dimulai sejak periode pra 1986, misalnya adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Wiryono Prodjodikoro, yang merintis lahirnya Undang-Undang tentang Peradilan Administrasi Negara sejak tahun 1949. Rancangan Undang-Undang Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (RUU LPHN) Gaya Lama. RUU Usul Inisiatif DPRGR dan RUU LPHN Gaya Baru semuanya bertujuan untuk membentuk Peradilan Tata Usaha Negara. Namun beberapa RUU yang telah diupayakan tersebut tidak diteruskan ke DPR untuk diadakan pembahasan. Barangkali yang menjadi sebabnya adalah belum adanya kemauan politik dari pemerintah pada waktu itu. RUU tentang Peradilan Tata Usaha yang pernah diajukan dan dibahas oleh DPR yaitu RUU Th 1982, namun No 14 Th 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kahakiman. Sebagai pelaksana, sudah barang tentu RUU ini harus sesuai dengan UU pokoknya. Karena itu, pemerintah beranggapan judulnya tidak bisa lain dari yang telah ditetapkan dalam UU pokoknya. Namun usul DPR tersebut telah diakomodasi dalam batang tubuhnya yang menyebutkan bahwa UU Peradilan Admistrasi Negara. Pasal 10 UU No. 14 Tahun 1970 yang terakhir telah direvisi dengan UU No. 4 Tahun 2004 tantang Kekuasaan Kehakiman menentukan adanya 4 lingkungan peradilan yaitu :
1. Peradilanumum
2. PeradilanAgama
3. PeradilaMiliter
4. PeradilanTataUsahaNegara
Masing-masing lingkungan peradilan memiliki wewenang mengadili badan–badan peradilan tingkat pertama dan banding, yang semuanya berpuncak ke Mahkamah Agung RI. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 UU No. 14 Th 1970 Jo. UU No. 4 Th 2004, maka telah melalui proses panjang pada tanggal 29 Desember 1986 dibentuk UU No. 5 Th 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (LN 1986 No. 77 dan TLN No. 3344). Setelah sempat ditidurkan selama 5 tahun sejak diundangkan, UU No. 5 Th 1986 baru diterapkan secara efektif setelah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Th 1991 tentang penerapan UU No. 5 Th 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (LN 1991 No. 8) pada tanggal 14 Januari 1991. Yang kemudian dengan adanya tuntutan reformasi dibidang hukum, telah disahkan UU No. 9 Th 2004 tentang Perubahan UU No. 5 Th 1986. Demikian secara ringkas sejarah lahirnya UU PERATUN.
Post a Comment for "PENGERTIAN, TUJUAN,DAN SEJARAH PERATUN"
Apakah Sobat Masih Bingung ? Jangan Malu-Malu Sampaikan Saja Keluh Kesah Sobat Di Kolom Komentar !