Pengertian sosiologi, karakteristik, dan sosiologi hukum
PENGERTIAN,KARALTERISTIK DAN PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
1. Pengertian Sosiologi
Auguste Comte
Sosiologi adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui masyarakat dan, dengan pengetahuan itu, seseorang dapat menjelaskan, memprediksi, serta mengontrol masyarakat.
2. Pengertian Hukum
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat
Pengertian sosiologi hukum :
Soerjono soekanto,
Secara analitis mempelajari timbal balik antara hukum dengan gejala gejala sosial
KARAKTERISTIK SOSIOLOGI
Sosiologi adalah ilmu sosial yang mempelajari tentang hubungan antara manusia maupun masyarakat.
Sosiologi mempelajari tentang gejala-gejala yang terjadi pada interaksi manusia.
Sosiologi juga mempelajari dan membahasa mengenai apa saja yang dapat menjadi nilai baik maupun nilai buruk.
Sosiologi merupakan ilmu yang abstrak dimana tujuannya hanya untuk memperlihatkan bentuk dan pola-pola peristiwa di masyarakat.
SOSIOLOGI BERSIFAT
Empiris :
Artinya sosiologi merupakan ilmu yang didasari oleh observasi (pengamatan) dan masuk akal, dimana hasilnya tidak bukan sesuatu yang bersifat spekulatif / dugaan
Teoritis :
Artinya dalam penyusunan abstraksi sosiologi dibuat berdasarkan observasi yang konkret di lapangan. Abstraksi disusun secara logis dan menjelaskan hubungan sebab-akibat sehingga menjadi sebuah teori
komulatif
artinya teori sosiologi dibentuk atas dasar teori-teori yang sudah ada dalam arti memperbaiki, memperluas, atau memperhalus teori-teori lama.
• Nonetis,
artinya pembahasan masalah dalam sosiologi tidak mempersoalkan tentang baik atau buruknya masalah tersebut, namun lebih bertujuan untuk menjelaskan masalah secara mendalam.
OBJEK SOSIOLOGI
Objek Formal,
yaitu manusia sebagai mahluk sosial dan interaksi manusia dengan manusia serta proses yang timbul dari interaksi manusia tersebut di dalam masyarakat.
• Objek Material,
yaitu kehidupan sosial, gejala-gejala, proses hubungan antara individu dalam masyarakat yang mempengaruhi kesatuan individu itu sendiri.
• Objek Budaya
Selanjutnya adalah objek budaya (culture object). Penjelasan objek budaya sosiologi adalah hal-hal yang berkaitan dengan norma kebudayaan dalam masyarakat. Objek budaya juga menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi hubungan satu dengan yang lain.
• Objek Agama
Objek-objek sosiologi yang terakhir adalah objek agama (religion object). Pengaruh dari objek agama sosiologi dapat menjadi pemicu dalam hubungan sosial masyarakat yang berkaitan dengan Ketuhanan. Banyak juga dampak yang memengaruhi hubungan manusia yang ditimbulkan dari objek agama.
Post a Comment for "Pengertian sosiologi, karakteristik, dan sosiologi hukum"
Apakah Sobat Masih Bingung ? Jangan Malu-Malu Sampaikan Saja Keluh Kesah Sobat Di Kolom Komentar !