Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DEFINISI HUKUM PAJAK BESERTA PARA AHLI

DEFINISI HUKUM PAJAK DAN PENDAPAT PARA AHLI

 

Hukum pajak




Definisi: 

Hukum Pajak menurut Santoso Brotodihardjo: 

Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang (Naturlijk Persoon + Recht Persoon) dan menyerahkannya kembali  kepada masyarakat melalui kas negara. 

Merupakan bagian dari Hukum Publik, karena mengatur secara umum hubungan – hubungan hukum antara negara dengan (seluruh) orang-orang atau badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut Wajib Pajak). 

Hukum Pajak juga disebut Hukum Fiskal, sebab mengatur fiskal yang meliputi pemungutan pajak (untuk penerimaan negara) dan menyerahkan kembali kepada masyarakat berupa belanja / Pengeluaran melalui APBN. 

Pengertian: 

(a) Hukum 

Definisi menurut Prof. Utrecht. 

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan petunjuk hidup (berisi perintah-perintah) dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran peraturan tersebut dapat menimbullkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu. 

Hukum menurut Kamus Hukum oleh JCT.Simorangkir 

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa , yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, dan atas pelanggaran tersebut berakibat diambilnya tindakan hukum dan hukuman tertentu (sanksi) 

Hukum menurut Prof.Mr.E.M.Meyers : 

Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan dan hak azasi, ditujukan kepada tingkah laku  manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya. 

Definisi lain yang berbeda bahasnya sesuai tinjauan gejala sosial dan lingkup tujuannya, seperti : 

Etika Kesusilaan (Prof. E.M.Meyer) 

Ketertiban, tingkah laku anggota masyarakat yang tidak mengganggu kepentingan orang lain (Leon Duguit). 

Hak Azasi, kehendak bebas yang tidak menghilangkan kehendak bebas orang lain (Immanuel Kant), 

Norma-norma dan sanksi-sanksi, serta tujuan hukum (S.M.Amin,SH), 

Peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat (JCT Simorangkir). 

Hukum menganut 4 ciri yang secara umum disepakati, yaitu : 

(i) Pengaturan tingkah laku, 

(ii) Peraturan yang diadakan/ dibuat oleh badan resmi yang berwajib, 

(iii) Peraturan, perintah dan atau larangan yang bersifat memaksa, 

(iv) Peraturan yang ada sanksi hukum yang tegas atas pelanggaran terhadap peraturan tersebut (pasti dan dapat dirasakan secara nyata bagi yang bersalah). 


Post a Comment for "DEFINISI HUKUM PAJAK BESERTA PARA AHLI"