CONTOH SURAT KUASA KHUSUS
SURAT KUASA KHUSUS
Nomor :…
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : ……..............................................................................
Kewarganegaraan :……………………………………………………………
Tempat Tinggal : …………………………………………………………..
Pekerjaan : …………………………………………………………..
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
1) ................, 2) ............, 3)..................dst.; Semuanya berkewarganegaraan .....................; Pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat ............................; Beralamat Kantor di .................; Selanjutnya disebut Penerima Kuasa;
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagai Penggugat melawan ............................................... sebagai Tergugat dan.............................sebagai Tergugat II Intervensi (bila telah ada), dalam Perkara........................................., dengan objek sengketa: ......................................;
Dalam hal ini Penerima Kuasa dikuasakan oleh Pemberi Kuasa untuk menerima, mengajukan, menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, dan menandatangani surat-surat permohonan, gugatan, replik, kesimpulan, mengajukan dan menolak bukti-bukti surat, saksi-saksi, maupun ahli, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta putusan dan/atau putusan sela, penetapan-penetapan, mengajukan permohonan pelaksanaan putusan, termasuk menyatakan banding, membuat, menandatangani dan mengajukan memori/kontra memori banding, menyatakan kasasi, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi/kontra memori kasasi;
Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi (baik sebagian atau seluruhnya).
Serang , …………………….
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
……………….. ……………….
Serang, (Tanggal/Bulan/Tahun)
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan…………..
Tata Usaha Negara Serang.
di-.
Jalan Syech Nawawi Al Bantani Nom
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : ………………………………………………….
Kewarganegaraan : ………………………………………………….
Tempat tinggal :......................................................................
Pekerjaan :......................................................................
Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor…tanggal…memberikan kuasa kepada :
Nama : …………….
Kewarganegaraan : ……………..
Pekerjaan : Advokat, berkantor di ……… selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap ……… , berkedudukan di……………. , untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
I. Objek Sengketa :
Surat ……………, No……………………, Tanggal……………..
(pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN).
II. Tenggang Waktu Gugatan : …………….
• Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat tanggal……
• Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima /diketahui Penggugat pada tanggal …….
• Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal ……
• Bahwa oleh karenanya Gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu sesuai dengan pasal 55 UU Peradilan TUN...
(pasal 55 UU Peradilan TUN).
III. Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan :
Penggugat merasa dirugikan karena Penggugat adalah pemilik/menguasai sesuai dengan alat bukti………./pihak yang dituju Surat Objek Sengketa …………………dst. (pasal 53 UU Peradilan TUN)
IV. Posita/Alasan Gugatan :
(Uraikan kronologi dan alasan gugatan,
misal : - Keputusan Obiek Gugatan diterbitkan Tergugat melanggar UU, PP, Perda dll.
• Dan/atau Melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik.)
V. Permohonan Penundaan :
• Bahwa Objek sengketa ternyata akan dilaksanakan pada tanggal…., sehingga terdapat keadaan mendesak .
• Bahwa apabila Surat Objek Sengketa dilaksanakan maka Penggugat akan sangat dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula.
• Bahwa fakta fakta diatas telah memenuhi ketentuan pasal 67 UU Peradilan TUN.
• Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa, sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
(pasal 67 UU Peradilan TUN).
VI. Petitum/Tuntutan :
A. Dalam Penundaan.
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat …….. No……. tertanggal……………….
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat……. No………
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Hormat Kami,
Penggugat/ Kuasa Hukum Penggugat,
……………………………......
Serang, Tanggal/Bulan/Tahun)
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan
Tata Usaha Negara Serang.
di-.
Jalan Syech Nawawi Al Bantani Nomor 3, Km. 5, Kel. Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Serang – Banten 42123.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : ………………………………………………….
Kewarganegaraan : ………………………………………………….
Tempat, tanggal lahir/umur : ………………………………………………….
Tempat tinggal : .....................................................................
Pekerjaan : .....................................................................
Nomor Telepon/Faksimili/ : .....................................................................
Telepon Selular/Surat Elektronik
Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor…tanggal…memberikan kuasa kepada :
Nama : …………….
Kewarganegaraan : ……………..
Tempat, tanggal lahir/umur : ………………………………………………….
Pekerjaan : Advokat, berkantor di ………
Nomor Telepon/Faksimili/ : .....................................................................
Telepon Selular/Surat Elektronik
selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ;
Dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan terhadap ……… , berkedudukan di……………. , untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON ;
I. Objek Sengketa :
Keputusan Fiktif Positif dari Termohon berupa sikap diam Termohon yang tidak menindaklanjuti/merespon Surat Pemohon No.…………………, Tanggal…………….. (pasal 53 Undang Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan).
II. Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara :
- (pasal 53 ayat (4) Undang Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan).
- (pasal 1 angka 1 Perma No. 8 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan)
III. Kedudukan Hukum/Legal Standing :
Pemohon merasa dirugikan karena Pemohon telah mengajukan surat…tanggal…perihal…namun sampai permohonan ini diajukan Termohon tidak mengeluarkan keputusan yang menjadi kewajibannya untuk…dst. (pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan)
IV. Tenggang Waktu Permohonan : …………….
- (pasal 53 ayat (2) Undang Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan).
- (pasal 6 Perma No. 8 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan).
V. Posita/Alasan Permohonan :
(alasan permohonan diuraikan secara jelas dan rinci mengenai kewenangan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik).
VI. Petitum/Pokok Permohonan :
Dalam Pokok Permohonan.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
2. Mewajibkan Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan TUN sesuai dengan surat permohonan Pemohon No…Tanggal…Perihal…
3. Menghukum Temohon membayar biaya perkara ;
Hormat Kami,
Pemohon/ Kuasa Hukum Pemohon,
……………………………......
Serang , ………. 201…..
JAWABAN DALAM PERKARA
No. …../G./20…../PTUN-SRG
Antara :
……………… Selaku Penggugat.
Lawan
………………. Selaku Tergugat.
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI :
1. Penggugat tidak mempunyai kepentingan Untuk Menggugat
2. Gugatan Penggugat diajukan telah Lewat Waktu/Daluwarsa.
3. dst………
II. DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat , kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat;
2. Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh penggugat adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sebagaimana alasan hukum sebagai berikut :
a. Surat Keputusan telah diterbitkan sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang No. … Tahun …..
b. substansi atau isi keputusan Obyek sengketa juga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakau sebagai mana diatur dalam pasal…..UU No. …….
c. Surat Keputusan Tergugat juga telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas ………………. ;
d. dst.,
Maka berdasarkan segala alasan yang dikemukakan diatas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ……………………. agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Menerima Eksepsi Tergugat ;
2. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat ……….. ;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima ;
2. Munghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat
(……………………..)
Tempat, Tanggal Bulan Tahun
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Jalan Syech Nawawi Al Bantani Nomor 3, Km. 5, Kel. Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Serang – Banten 42123.
Dengan hormat,
NAMA BADAN HUKUM PERDATA, Berlamat di ………………….., dalam hal ini diwakili oleh …………., Warga Negara Indonesia, berlamat di ……., pekerjaan Direktur Utama nama badan hukum perdata, berdasarkan Akta ………., Tanggal ……. Bulan …… Tahun ...., Nomor ……, yang dibuat dihadapan …………………………. Notaris di ………….., berdasarkan pasal ………………… dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagimana tersebut dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : …………………., Tanggal ……. Bulan …… Tahun
Dalam hal ini memberi Kuasa kepada :
Nama : ………………………………….
Warga Negara : Indonesia.
Alamat : ………………………………….
Pekerjaan : Advokat.
Selanjutnya disebut sebagai ...................................................................PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
Kepala …………………………………, Tempat Kedudukan di Jalan…..
Selanjutnya disebut dengan, .................................................................... TERGUGAT
I. OBJEK GUGATAN :
Surat ……………, No……………………, Tanggal……………..
(pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN).
II. TENGGANG WAKTU GUGATAN : …………….
- Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat tanggal……
- Bahwa Objek Sengketa ersebut diterima /diketahui Penggugat pada tanggal …….
- Bahwa Gugatan a quo diajukan pada tanggal ……
- Bahwa oleh karenanya Gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu sesuai dengan pasal 55 UU Peradilan TUN...
(pasal 55 UU Peradilan TUN).
III. Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan :
Penggugat merasa dirugikan karena Penggugat adalah pemilik/menguasai sesuai dengan alat bukti………./pihak yang dituju Surat Objek Sengketa …………………dst. (pasal 53 UU Peradilan TUN)
IV. Posita/Alasan Gugatan :
(Uraikan kronologi dan alasan gugatan,
misal : - Keputusan Obiek Gugatan diterbitkan Tergugat melanggar UU, PP, Perda dll.
- Dan/atau Melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik.)
V. Permohonan Penundaan :
- Bahwa Objek sengketa ternyata akan dilaksanakan pada tanggal…., sehingga terdapat keadaan mendesak .
- Bahwa apabila Objek Sengketa dilaksanakan maka Penggugat akan sangat dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula.
- Bahwa fakta fakta diatas telah memenuhi ketentuan pasal 67 UU Peradilan TUN.
- Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa, sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
(pasal 67 UU Peradilan TUN).
VI. Petitum/Tuntutan :
Dalam Penundaan.
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat …….. No……. tertanggal……………….
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat……. No………
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Hormat Kami,
Penggugat/ Kuasa Hukum Penggugat,
……………………………......
Post a Comment for "CONTOH SURAT KUASA KHUSUS"
Apakah Sobat Masih Bingung ? Jangan Malu-Malu Sampaikan Saja Keluh Kesah Sobat Di Kolom Komentar !