Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 3 Juta di BLT PKH, Simak Syaratnya di Sini!

 Inilah tutorial bunda hamil dan anak usia dini memperoleh Rp 3 juta di BLT PKH.





Selain itu, berikut juga syarat memperoleh BLT PKH untuk bunda hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta dalam postingan ini.


JANGAN LUPA BACA JUGA:


Seperti yg telah diketahui, BLT Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan pemerintah semenjak 4 Januari 2021 lalu.



Pemerintah menunjukkan BLT PKH terhadap keluarga tidak lebih sanggup dan rentan mampu.


JANGAN LUPA BACA JUGA:



BLT PKH bisa dinikmati oleh bunda hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, SMA, dan penyandang disabilitas dan lanjut usia.




Di setiap kategori di atas, nominal yg akan didapatkan para penerima BLT PKH berbeda-beda.



Untuk kategori bunda hamil/nifas dan anak usia dini, memperoleh BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.


JANGAN LUPA BACA JUGA:

Kemudian untuk kategori pendidikan siswa SD, memperoleh BLT PKH sebesar Rp 900 ribu per satu tahun.



Lalu kategori pendidikan siswa SMP, mendapat Rp 1,5 juta per satu tahun dan SMA mendapat Rp 2 juta per satu tahun.






Sedangkan untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia, memperoleh BLT PKH dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per satu tahun.



Lalu, apa saja syarat memperoleh BLT PKH?



Dikutip dari Tribun-video.com, berikut syarat-syarat memperoleh BLT PKH:


JANGAN LUPA BACA JUGA:

1. Calon penerima BLT PKH harus mempunyai Kartu Perlindungan Sosial (KPS).


2. Jika calon penerima BLT PKH belum mempunyai KPS, Kalian bisa mengajukan permohonan terhadap RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.



3. Apabila yg bersangkutan terbukti layak memperoleh dana bantuan jadi kepala desa akan mengabarkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.



Setelah memenuhi syarat, masyarakat bisa mendapatkan kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yg telah ditetapkan pemerintah.



Setelah itu, tersedia berbagai kriteria yg harus dipenuhi bagi calon penerima BLT PKH.




Berikut kriteria calon penerima BLT PKH, yg Tribunnews kutip dari Indonesia.go.id:

JANGAN LUPA BACA JUGA:

1. Masuk dalam kategori keluarga tidak lebih mampu


Program keluarga andalan diperuntukan untuk keluarga yg tidak lebih mampu, sehingga apabila kalian tergolong keluarga tidak lebih sanggup jadi kalian bisa mendapatkan bantuan PKH.




PKH ialah keluarga miskin dan rentan yg terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yg mempunyai komponen kesehatan dengan kriteria bunda hamil/menyusui, anak berumur nol hingga dengan enam tahun.


2. Komponen pendidikan




Untuk memperoleh bantuan PKH ada berbagai komponen yg menjadi acuan.




Komponen tersebut ialah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI alias sederajat, anak SMA/MTs alias sederjat, anak SMA /MA alias sederajat, dan anak usia enam hingga 21 tahun yg belum menyelesaikan harus belajar 12 tahun.



Setelah memenuhi syarat dan kriteria untuk memperoleh BLT PKH, Kalian bisa melakukan pendaftaran di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


JANGAN LUPA BACA JUGA:




Berikut ini tutorial mendaftar di DTKS:


1. Tidak ada pendaftaran dengan cara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah tempat setempat semacam RT/RW alias ke Kantor Kelurahan/Desa.


2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pengumuman berisi teknis pendaftaran di tempat yg telah ditentukan.


3. Setelahnya, Kalian mengangkat data pelengkap semacam KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.


4. Data yg telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.


5. Setelah sukses diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).


Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id alias melewati software SIKS-Dataku.


Untuk bunda hamil yg telah memperoleh BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun, harus memenuhi berbagai syarat yg telah ditentukan pemerintah.


JANGAN LUPA BACA JUGA:



Berikut syarat bunda hamil seusai memperoleh BLT PKH Rp 3 juta per satu tahun dari pemerintah:


1. Selama kehamilan, harus melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selagi empat kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.




2. Pada masa pemeriksaan bunda hamil akan memperoleh suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.




3. Apabila bunda melahirkan harus memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.


JANGAN LUPA BACA JUGA:


Jika telah sukses menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk bunda hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yg telah ditentukan.


Post a Comment for "Cara Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 3 Juta di BLT PKH, Simak Syaratnya di Sini!"