Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aliran pemikiran sosiologi hukum

 Aliran pemikiran dalam sosiologi Hukum

Sosiologi hukum



Aliran Formalisme / positifisme

Hans Kelsen (1881), dari unsur sosiologis berarti bahwa ajaran Hans Kelsen tidak memberi tempat bagi hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang didalam masyarakat. ajaran Kelsen memandang hukum sebagai sollen yuridis semata-mata yang sama sekali terlepas dari das sein/kenyataan sosial. 

Hukum merupakan sollens kategori (seharusnya) dan bukan seins kategori (adanya): orang menaati hukum karena ia merasa wajib untuk mentaatinya sebagai suatu kehendak negara. hukum itu tidak lain merupakan suatu kaidah ketertiban yang menghendaki orang menaatinya sebagaimana seharusnya.

Kelsen bermaksud untuk menunjukkah bagaimana hukum itu sebenarnya tanpa memberikan penilaian apakah hukum tadi cukup adil atau kurang adil. Teorinya bertujuan untuk menunjukkan apakah hukum positif dan bukan apa yang merupakan hukum yang benar.




Konsep dasar :

1. Hukum harus dipandang semata-mata dalam bentuk formal karena telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

2. Meskipun isi hukum bertentangan dengan keadilan masyarakat hukum tersebut tetap berlaku.

Manfaatnya :

1. Menjamin adanya kepastian hukum

2. Hukum mudah ditemukan karena tertampung dalam undang-undang.

3. Adanya keseragaman undang-undang dan berlaku untuk semua orang.

4. Adanya pegangan/pedoman yang jelas bagi penegak hukum

Kelemahannya :

1. Hukum positif kadang-kadang tidak mampu untuk menghadapi suatu situasi di mana hukum sendiri dijadikan alat ketidak adilan

2. Sulit mengikuti perkembangan masyarakat.


Aliran Historis / sejarah

Menurut soerjono soekanto, Mazhab ini mempunyai pendirian yang sangat berlawanan dengan mazhab formalisme. Mazhab ini justru menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan di mana hukum tersebut timbul

Menurut aliran ini, Pembentuk undang-undang harus mendapatkan bahannya dari rakyat dan ahli hukum dengan mempertimbangkan perasaan hukum dan perasaan keadilan masyarakat. 

Demikianlah hukum tertulis akan menjadi hukum yang diterima masyarakat sumber bahan hukum itu diambil, dan terhadap siapa hukum itu kemudian diterapkan. 

Tanpa cara demikian undang-undang senantiasa akan menjadi sumber persoalan, menghambat dan menghentikan pembangunan, atau bahkan akan merusak kebiasaan hidup dan jiwa masyarakat. 

Hukum adalah bagian yang juga mempengaruhi perilaku mereka.  sumber hukum adalah jiwa masyarakat, dan isinya adalah aturan tentang kebiasaan hidup masyarakt. Hukum tidak dapat dibentuk, melainkan tumbuh dan berkembang bersama dengan kehidupan masyarakat. 

Aliran Utilitarianisme

Rudolph von Ihering (1818- 1892) Rudolph menganggap bahwa hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. 

Dia menganggap hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya. 

Tujuan hukum adalah kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi sebagian rakyat atau bagi seluruh rakyat, dan perlu ada evaluasi hukum berdasarkan akibat-akibat yang dihasilkan dari proses penerapan hukum. 

Berdasarkan tujuan hukum inilah kesejahteraan tercipta.

Aliran sociological jurisprudence

Aliran ini lebih mengarah kepada kenyataan dari pada kedudukan atau fungsi hukum, jadi melihat hukum itu bicara kenyataan dan kesesuaian yang ada di masyarakat, hukum itu bukan semata mata dibuat oleh pemangku kebijakan dalam membuat aturan, tapi aturan itu dibuat menyesuaikan kondisi masyarakat.

Hukum juga bukan sebagai hukum tertulis saja, tetapi sebagai suatu proses yang hidup dalam masyarakat.




Post a Comment for "Aliran pemikiran sosiologi hukum"