Contoh replik dan duplik
REPLIK
Dalam perkara Nomor : 0995/Pdt.G/2020/PA. Crb.
Antara :
Nini Suryani……………………………….. PENGGUGAT
Melawan :
Mateen……………….…………............ TERGUGAT
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama Cirebon
Perkara Nomor : 0995/Pdt.G/2020/PA. Crb.
Pengadilan agama
Di
Cirebon
Dengan hormat,
Bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan Replik sebagai berikut :
1. Bahwa pada pokoknya Penggugat tetap pada gugatan Penggugat semula, dan menolak dalil-dalil Tergugat, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
2. Bahwa pada prinsipnya Tergugat telah mengakui dalih-dalih gugatan pengggugat, sehingga dengan demikian sudah sepantasnya apabila gugatan Penggugat haruslah dikabulkan seluruhnya.
3. Bahwa sesuai dengan jawaban Tergugat point 4 telah secara tegas mengakui bahwa kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi, maka sesuai dengan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, maka sudah sepantasnya apabila gugatan Penggugat harus dikabulkan;
4. Bahwa tidak benar rumah tangga Penggugat dan Tergugat masih ada harapan untuk harmonis kembali.
5. Bahwa telah dilakukan berbagai usaha perdamaian, namun tidak tidak menemukan titik perdamaian.
6. Bahwa penggugat tetap pada pendiriannya yaitu untuk bercerai dengan tergugat karena merasa sudah tidak ada kecocokan.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Penggugat memohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama Cirebon berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Cirebon, 16 Mei 2020
Hormat saya,
Penggugat,
Nini Suryani
DUPLIK
Dalam perkara Nomor : 0995/Pdt.G/2020/PA. Crb.
Antara :
Nini Suryani……………………………….. PENGGUGAT
Melawan :
Mateen……………….…………...………. TERGUGAT
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama Cirebon
Perkara Nomor : 0995/Pdt.G/2020/PA. Crb.
Pengadilan agama
Di
Cirebon
Sehubungan dengan adanya Replik dari Penggugat. Dengan ini Tergugat menyampaikan Duplik sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat, tetap bertahan pada jawaban pertamannya dan menolak secara tegas seluruh replik yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali yang telah telah diakui secara oleh Penggugat;
2. Bahwa tidak benar; Tergugat mengada-ada dalam meberikan keterangan kepada majelis hakim.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama Cirebon berkenan memberi putusan:
1. Menerima duplik Tergugat untuk keseluruhan;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Atau sekiranya pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Cirebon, 16 Mei 2020
Hormat kami,
Kuasa hukum tergugat
Sutrisna, S. H.
Post a Comment for "Contoh replik dan duplik"
Apakah Sobat Masih Bingung ? Jangan Malu-Malu Sampaikan Saja Keluh Kesah Sobat Di Kolom Komentar !