Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh replik dan duplik

 REPLIK

Dalam perkara  Nomor : 0995/Pdt.G/2020/PA. Crb.

Antara :

Nini Suryani……………………………….. PENGGUGAT

Melawan :

Mateen……………….…………............  TERGUGAT           

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Agama Cirebon

Perkara Nomor : 0995/Pdt.G/2020/PA. Crb.

Pengadilan agama 

Di 

      Cirebon


Dengan hormat,

Bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan Replik sebagai berikut :

1. Bahwa pada pokoknya Penggugat tetap pada gugatan Penggugat semula, dan menolak dalil-dalil Tergugat, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya;

2. Bahwa pada prinsipnya Tergugat telah mengakui dalih-dalih gugatan pengggugat, sehingga dengan demikian sudah sepantasnya apabila gugatan Penggugat haruslah dikabulkan seluruhnya.

3. Bahwa sesuai dengan jawaban Tergugat point 4 telah secara tegas mengakui bahwa kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi, maka sesuai dengan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, maka sudah sepantasnya apabila gugatan Penggugat harus dikabulkan;

4. Bahwa tidak benar rumah tangga Penggugat dan Tergugat masih ada harapan untuk harmonis kembali.

5. Bahwa telah dilakukan berbagai usaha perdamaian, namun tidak tidak menemukan titik perdamaian. 

6. Bahwa penggugat tetap pada pendiriannya yaitu untuk bercerai dengan tergugat karena merasa sudah tidak ada kecocokan.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Penggugat memohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama Cirebon berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.


Cirebon, 16 Mei 2020

Hormat saya,

Penggugat,


Nini Suryani

 

DUPLIK

Dalam perkara  Nomor : 0995/Pdt.G/2020/PA. Crb.

Antara :

Nini Suryani……………………………….. PENGGUGAT

Melawan :

Mateen……………….…………...……….  TERGUGAT           

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Agama Cirebon

Perkara Nomor : 0995/Pdt.G/2020/PA. Crb.

Pengadilan agama 

Di 

     Cirebon


Sehubungan dengan adanya Replik dari Penggugat. Dengan ini Tergugat menyampaikan Duplik sebagai berikut:

1. Bahwa Tergugat, tetap bertahan pada jawaban pertamannya dan menolak secara tegas seluruh replik yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali yang telah telah diakui secara oleh Penggugat;

2. Bahwa tidak benar;  Tergugat mengada-ada dalam meberikan keterangan kepada majelis hakim.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama Cirebon berkenan memberi putusan:

1.    Menerima duplik Tergugat untuk keseluruhan;

2.    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.


Atau sekiranya pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).


Cirebon, 16 Mei 2020

Hormat kami,

Kuasa hukum tergugat

Sutrisna, S. H.


Post a Comment for "Contoh replik dan duplik"