Hubungan negara dan warga negara
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Thomas Hobbes, tokoh yang mencetuskan istilah terkenal Homo homini lupus (manusia pemangsa sesamanya), mengatakan bahwa fungsi negara adalah menertibkan kekacauan atau chaos dalam masyarakat. Walaupun negara adalah bentukan masyarakat, namun kedudukan negara adalah penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian dan lain-lain. (Wibowo, 2000: 8). Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban.
A.PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Hak asasi sebagai hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Definisi itu kurang tepat sebab muncul pertanyaan penting. Apakah sebelum lahir, janin yang ada di dalam perut tidak memiliki hak asasi? Akan lebih tepat dikatakan bahwa hak asasi melekat pada diri manusia sejak proses terjadinya manusia. Janin punya hak hidup meskipun belum dapat berbicara apalagi menuntut hak .Menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 1 yang menyebutkan:
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Kewajiban asasi adalah kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara maupun kedudukannya sebagai makhluk Tuhan. Ini adalah kewajiban dalam arti yang luas, yang tentu tidak akan dibahas semua dalam bab ini.
Sedangkan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berbicara masalah kewajiban terkait dengan hubungan antar warganegara maupun antara warga negara dengan negara.
Antara hak dan kewajiban harus dipenuhi manusia secara seimbang. Pada masyarakat Barat hak asasi lebih menjadi wacana yang dominan daripada kewajiban asasi. Hal ini bisa dipahami dari pandangan hidup masyarakat Barat yang individualis. Pada masyarakat individualis segala sesuatu dimulai dari diriku (aku). Meskipun mereka tidak melupakan hak orang lain, karena pada masyarakat yang individualismenya sudah matang justru kesadaran akan hakku didasari pula oleh pemahaman bahwa setiap orang juga ingin dihargai haknya. Sehingga yang terjadi masing-masing individu saling menghargai individu yang lain. Berangkat dari hakku inilah kemudian lahir kewajiban-kewajiban agar hak-hak individu tersebut dapat terpenuhi.
Berbeda dengan masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat Timur. Karakter masyarakat Timur lebih menekankan hak orang lain daripada hak dirinya sendiri. Hak diri seringkali dileburkan dalam hak kolektif/sosial. Seseorang jarang ingin menonjol secara pribadi namun cenderung lebih menonjolkan sisi kolektifnya. Hal ini banyak dilihat dari karya-karya sebenarnya karya individu namun tidak diketahui identitas penciptanya, seperti banyak lagu-lagu daerah yang tidak dikenal siapa penciptnya
Dalam kondisi masyarakat demikian kewajiban lebih menonjol daripada hak, karena orang lebih cenderung berbuat untuk orang lain daripada diri sendiri. Ketika seseorang berbuat untuk orang lain yang itu dipahami sebagai kewajibannya, maka otomatis orang lain akan mendapatkan haknya, demikian pula ketika orang lain menjalankan kewajibannya maka kita juga mendapatkan hak kita
Kartasaputra (1986: 246) memberikan gambaran cakupan hak asasi manusia
1. HAK ASASI PRIBADI
- Kebebasan berpendapat
- Kebebasan beragama
- Kebebasan bergerak, dll
2. HAK AZASI EKONOMI
- Hak milik
- Hak Manfaat
- Hak membeli
- Hak menjulan, dll
3. HAK AZASI SOSIAL DAN KEBUDAYAAN
- Hak mendapatkan pendidikan
- Hak mengembangkan kebudayaan, dll
B. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MENURUT UUD 1945
Kebebasan yang bertanggung jawab itu juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang secara kodrati merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Pengingkaran akan kebebasan berarti pengingkaran pada martabat manusia. Oleh karena itu, semua orang termasuk negara, pemerintah dan organisasi wajib kiranya mengakui hak asasi manusia. Hak asasi bisa menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Bakry, 2009: 228).
Hak warga negara
1) Pasal 27 ayat 2
2) Pasal 28
3) Pasal 28B ayat 1 dan 2
4) Pasal 28C ayat 1 dan 2
5) Pasal 28D ayat 1. 2, 3 dan 4
6) Pasal 28E ayat 1, 2, dan 3
7) Pasal 28F
8) Pasal 28G ayat 1 dan 2
9) Pasal 28H ayat 1, 2, 3, dan 4
10) Pasal 28I ayat 1, 2, dan 3
11) Pasal 30 ayat 1
12) Pasal 31 ayat 1
C. PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA DAN WARGA NEGARA DI NEGARA PANCASILA
Dalam pelaksaannya hak asasi manusia di Indonesia mengalami pasang surut. Wacana hak asasi manusia terus berkembang seiring dengan berkembangnya pelanggaran-pelanggaran HAM yang semakin meningkat intensitas maupun ragamnya.Pelanggaran itu dilakukan oleh negara maupun warga negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini.
Hubungan negara dan warga negara |
Thomas Hobbes, tokoh yang mencetuskan istilah terkenal Homo homini lupus (manusia pemangsa sesamanya), mengatakan bahwa fungsi negara adalah menertibkan kekacauan atau chaos dalam masyarakat. Walaupun negara adalah bentukan masyarakat, namun kedudukan negara adalah penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian dan lain-lain. (Wibowo, 2000: 8). Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban.
A.PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Hak asasi sebagai hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Definisi itu kurang tepat sebab muncul pertanyaan penting. Apakah sebelum lahir, janin yang ada di dalam perut tidak memiliki hak asasi? Akan lebih tepat dikatakan bahwa hak asasi melekat pada diri manusia sejak proses terjadinya manusia. Janin punya hak hidup meskipun belum dapat berbicara apalagi menuntut hak .Menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 1 yang menyebutkan:
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Kewajiban asasi adalah kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara maupun kedudukannya sebagai makhluk Tuhan. Ini adalah kewajiban dalam arti yang luas, yang tentu tidak akan dibahas semua dalam bab ini.
Sedangkan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berbicara masalah kewajiban terkait dengan hubungan antar warganegara maupun antara warga negara dengan negara.
Antara hak dan kewajiban harus dipenuhi manusia secara seimbang. Pada masyarakat Barat hak asasi lebih menjadi wacana yang dominan daripada kewajiban asasi. Hal ini bisa dipahami dari pandangan hidup masyarakat Barat yang individualis. Pada masyarakat individualis segala sesuatu dimulai dari diriku (aku). Meskipun mereka tidak melupakan hak orang lain, karena pada masyarakat yang individualismenya sudah matang justru kesadaran akan hakku didasari pula oleh pemahaman bahwa setiap orang juga ingin dihargai haknya. Sehingga yang terjadi masing-masing individu saling menghargai individu yang lain. Berangkat dari hakku inilah kemudian lahir kewajiban-kewajiban agar hak-hak individu tersebut dapat terpenuhi.
Berbeda dengan masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat Timur. Karakter masyarakat Timur lebih menekankan hak orang lain daripada hak dirinya sendiri. Hak diri seringkali dileburkan dalam hak kolektif/sosial. Seseorang jarang ingin menonjol secara pribadi namun cenderung lebih menonjolkan sisi kolektifnya. Hal ini banyak dilihat dari karya-karya sebenarnya karya individu namun tidak diketahui identitas penciptanya, seperti banyak lagu-lagu daerah yang tidak dikenal siapa penciptnya
Dalam kondisi masyarakat demikian kewajiban lebih menonjol daripada hak, karena orang lebih cenderung berbuat untuk orang lain daripada diri sendiri. Ketika seseorang berbuat untuk orang lain yang itu dipahami sebagai kewajibannya, maka otomatis orang lain akan mendapatkan haknya, demikian pula ketika orang lain menjalankan kewajibannya maka kita juga mendapatkan hak kita
Kartasaputra (1986: 246) memberikan gambaran cakupan hak asasi manusia
1. HAK ASASI PRIBADI
- Kebebasan berpendapat
- Kebebasan beragama
- Kebebasan bergerak, dll
2. HAK AZASI EKONOMI
- Hak milik
- Hak Manfaat
- Hak membeli
- Hak menjulan, dll
3. HAK AZASI SOSIAL DAN KEBUDAYAAN
- Hak mendapatkan pendidikan
- Hak mengembangkan kebudayaan, dll
B. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MENURUT UUD 1945
Kebebasan yang bertanggung jawab itu juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang secara kodrati merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Pengingkaran akan kebebasan berarti pengingkaran pada martabat manusia. Oleh karena itu, semua orang termasuk negara, pemerintah dan organisasi wajib kiranya mengakui hak asasi manusia. Hak asasi bisa menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Bakry, 2009: 228).
Hak warga negara
1) Pasal 27 ayat 2
2) Pasal 28
3) Pasal 28B ayat 1 dan 2
4) Pasal 28C ayat 1 dan 2
5) Pasal 28D ayat 1. 2, 3 dan 4
6) Pasal 28E ayat 1, 2, dan 3
7) Pasal 28F
8) Pasal 28G ayat 1 dan 2
9) Pasal 28H ayat 1, 2, 3, dan 4
10) Pasal 28I ayat 1, 2, dan 3
11) Pasal 30 ayat 1
12) Pasal 31 ayat 1
C. PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA DAN WARGA NEGARA DI NEGARA PANCASILA
Dalam pelaksaannya hak asasi manusia di Indonesia mengalami pasang surut. Wacana hak asasi manusia terus berkembang seiring dengan berkembangnya pelanggaran-pelanggaran HAM yang semakin meningkat intensitas maupun ragamnya.Pelanggaran itu dilakukan oleh negara maupun warga negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini.
Post a Comment for "Hubungan negara dan warga negara"
Apakah Sobat Masih Bingung ? Jangan Malu-Malu Sampaikan Saja Keluh Kesah Sobat Di Kolom Komentar !