Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hubungan negara dan warga negara

HUBUNGAN NEGARA  DAN WARGA  NEGARA
Hubungan negara dan warga negara

Thomas  Hobbes,  tokoh  yang  mencetuskan  istilah terkenal Homo homini lupus (manusia pemangsa sesamanya), mengatakan bahwa fungsi negara adalah menertibkan kekacauan atau chaos dalam masyarakat. Walaupun negara adalah bentukan masyarakat, namun kedudukan negara adalah penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian dan lain-lain. (Wibowo, 2000: 8). Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga negara adalah  masalah hak dan kewajiban.

A.PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Hak asasi sebagai hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Definisi itu kurang tepat sebab muncul pertanyaan penting. Apakah sebelum lahir, janin yang ada di dalam perut tidak memiliki hak asasi?  Akan lebih tepat dikatakan bahwa hak asasi melekat pada diri manusia sejak  proses  terjadinya  manusia.  Janin  punya  hak  hidup  meskipun  belum dapat berbicara apalagi menuntut hak .Menurut Undang- Undang   Republik   Indonesia   Nomor   39   Tahun   1999 tentang Hak Azasi Manusia   Pasal   1   yang menyebutkan:
Hak  Asasi  Manusia  adalah  seperangkat  hak  yang  melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Kewajiban asasi  adalah kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh seseorang  dalam  kaitannya  dengan  kepentingan  dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara maupun kedudukannya sebagai  makhluk  Tuhan.  Ini adalah  kewajiban  dalam  arti yang  luas,  yang tentu  tidak  akan  dibahas  semua  dalam  bab  ini.
Sedangkan dalam  mata  kuliah Pendidikan  Kewarganegaraan  berbicara  masalah kewajiban terkait dengan hubungan antar warganegara maupun antara warga negara dengan negara.
Antara hak dan kewajiban harus dipenuhi manusia secara seimbang. Pada  masyarakat  Barat  hak  asasi  lebih  menjadi  wacana  yang  dominan daripada kewajiban asasi. Hal ini bisa dipahami dari pandangan hidup masyarakat  Barat  yang  individualis.  Pada  masyarakat  individualis  segala sesuatu  dimulai  dari diriku  (aku).  Meskipun  mereka  tidak  melupakan  hak orang  lain,  karena pada masyarakat  yang individualismenya  sudah matang justru  kesadaran  akan  hakku  didasari  pula  oleh  pemahaman  bahwa  setiap orang  juga  ingin  dihargai  haknya.  Sehingga  yang  terjadi  masing-masing individu saling menghargai individu yang lain. Berangkat  dari hakku inilah kemudian lahir kewajiban-kewajiban agar hak-hak individu tersebut dapat terpenuhi.
Berbeda  dengan  masyarakat  Indonesia  yang  dikenal  sebagai masyarakat Timur. Karakter masyarakat Timur lebih menekankan hak orang lain daripada hak dirinya sendiri. Hak diri seringkali dileburkan dalam hak kolektif/sosial. Seseorang jarang ingin menonjol secara pribadi namun cenderung  lebih  menonjolkan  sisi  kolektifnya.  Hal  ini banyak  dilihat  dari karya-karya sebenarnya karya individu namun tidak diketahui identitas penciptanya, seperti banyak lagu-lagu daerah yang tidak dikenal siapa penciptnya
Dalam   kondisi   masyarakat   demikian   kewajiban   lebih   menonjol daripada hak, karena orang lebih cenderung berbuat untuk orang lain daripada diri sendiri.  Ketika  seseorang  berbuat  untuk  orang  lain yang  itu  dipahami sebagai kewajibannya, maka otomatis orang lain akan mendapatkan haknya, demikian pula ketika orang lain menjalankan kewajibannya  maka kita juga mendapatkan hak kita
Kartasaputra  (1986: 246)  memberikan  gambaran  cakupan  hak asasi manusia
1. HAK ASASI PRIBADI
    - Kebebasan berpendapat
    - Kebebasan beragama
    - Kebebasan bergerak, dll
2. HAK AZASI EKONOMI
    - Hak milik
    - Hak Manfaat
    - Hak membeli
    - Hak menjulan, dll
3. HAK AZASI SOSIAL DAN KEBUDAYAAN
    - Hak mendapatkan pendidikan
    - Hak mengembangkan kebudayaan, dll

B. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA  NEGARA  
  MENURUT UUD 1945
Kebebasan yang bertanggung  jawab itu juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang secara kodrati merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Pengingkaran akan kebebasan berarti pengingkaran pada martabat manusia. Oleh karena itu, semua orang termasuk negara, pemerintah dan organisasi wajib kiranya mengakui hak asasi manusia. Hak asasi bisa menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Bakry, 2009: 228).
Hak warga negara
1) Pasal 27 ayat 2
2) Pasal 28
3) Pasal 28B ayat 1 dan 2
4) Pasal 28C ayat 1 dan 2
5) Pasal 28D ayat 1. 2, 3 dan 4
6) Pasal 28E ayat 1, 2, dan 3
7) Pasal 28F
8) Pasal 28G ayat 1 dan 2
9) Pasal 28H ayat 1, 2, 3, dan 4
10) Pasal 28I ayat 1, 2, dan 3
11) Pasal 30 ayat 1
12) Pasal 31 ayat 1
 C.  PELAKSANAAN HAK  DAN KEWAJIBAN NEGARA  DAN WARGA NEGARA  DI NEGARA  PANCASILA
Dalam pelaksaannya   hak  asasi  manusia  di  Indonesia   mengalami pasang surut. Wacana  hak asasi manusia terus berkembang  seiring dengan berkembangnya pelanggaran-pelanggaran HAM yang semakin meningkat intensitas maupun ragamnya.Pelanggaran itu dilakukan oleh negara maupun warga negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Suatu  hal tidak  dapat  dilaksanakan  sebelum  mengetahui  benar  apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini.

Post a Comment for "Hubungan negara dan warga negara"