Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERANAN HUKUM DAN FUNGSINYA DI MASYARAKAT

PERANAN HUKUM DAN FUNGSI NYA DI MASYARAKAT MENURUT PARAA AHLI
Peranan hujum dan fungsinya


Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta mengatur, menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosisal.
Menurut para ahli sebagai berikut:
1) Prof.Dr.soerjono soekanto
a.Alat ketertiban dan ketentraman masyarakat,
b. Sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir bathin. 
Sarana penggerak pembangunan. 
Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.
Menyelesaikan pertikaian.
Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan.
Memelihara dan mempertahankan hak tersebut. 
2) J.F Glastra Van Loon
a.Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masvarakat.
b.Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasi fungsi-fungsi di atas. 
Dalam rangka pembangunan Nasional, hukum mempunyai empat fungsi, yaitu : 
a.Sebagai sarana pemelihara ketertiban dan keamanan, 
b.Sebagai sarana pembangunan,
c.Sebagai sarana penegak keadilan,
d.Sebagai sarana pendidikan masyarakat.


Post a Comment for "PERANAN HUKUM DAN FUNGSINYA DI MASYARAKAT"